Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
May 2024
SunMonTueWedThuFriSat
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

Calendar Calendar

Gallery


Counter Attack Kasus Aliran Dana BI Empty
Latest topics
» Guarantee
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyThu Aug 04, 2011 6:11 am by Tamu

» Hodges Alabama Post Office Drugs
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyThu Aug 04, 2011 5:59 am by Tamu

» health fish oil
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyWed Aug 03, 2011 8:59 pm by Tamu

» Grey Coffee Earl Caffeine Vs
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyWed Aug 03, 2011 8:22 pm by Tamu

» Indemnity
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyWed Aug 03, 2011 6:38 am by Tamu

» flax oil organic
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Aug 02, 2011 4:16 am by Tamu

» slots free downloads
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Aug 02, 2011 1:24 am by Tamu

» where can i purchase TRAMADOL without rx
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Aug 02, 2011 1:19 am by Tamu

» Cable Cheap Lmr 400
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Aug 02, 2011 12:30 am by Tamu

» page rank service backlinks services
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyMon Aug 01, 2011 2:46 pm by Tamu

» Indemnity
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyMon Aug 01, 2011 11:11 am by Tamu

» Medicines Made From Angiosperms
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyMon Aug 01, 2011 1:40 am by Tamu

» гинеколо
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptySun Jul 31, 2011 11:46 pm by Tamu

» x-Hack hack you
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptySun Jul 31, 2011 8:08 pm by Tamu

» Cheap Fabric Outdoor
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptySun Jul 31, 2011 7:20 pm by Tamu

» Продвиже
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyFri Jul 29, 2011 4:11 am by Tamu

» Продвиже
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyFri Jul 29, 2011 4:02 am by Tamu

» Продвиже
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyFri Jul 29, 2011 3:39 am by Tamu

» Продвиже
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyFri Jul 29, 2011 3:27 am by Tamu

» Men Health Pills
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyThu Jul 28, 2011 8:53 pm by Tamu

» generic cialis online
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyThu Jul 28, 2011 7:39 am by Tamu

» Default ketiga di Amerika ?
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Jul 26, 2011 11:59 pm by Tamu

» Hai all...
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyThu Mar 17, 2011 1:17 am by semperfly

» Makanan Zaman Belanda
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptyTue Feb 22, 2011 10:43 pm by natalia

» Kita buka lagi FORUM INI...
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI EmptySat Aug 07, 2010 6:49 pm by semperfly

Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search


Counter Attack Kasus Aliran Dana BI

Go down

Counter Attack Kasus Aliran Dana BI Empty Counter Attack Kasus Aliran Dana BI

Post by inocent_fiRE Sun Aug 31, 2008 4:02 pm

Oleh F.X. Lilik Dwi Mardjianto

Jakarta,

Dua tahun lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Anwar Nasution akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan
penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).

Sejak saat itu, aliran dana sebesar Rp100 miliar dari bank sentral
berada di tangan penegak hukum yang siap membekuk siapa pun yang diduga
bertanggungjawab. Sejak saat itu pula, perkara dana BI menggurita ke
segala arah, menggelinding ke segala penjuru, termasuk kembali kepada
mereka yang membawa kasus itu ke permukaan.

Kasus dana BI telah menjerat lima orang menjadi pesakitan di meja
hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan
Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI
Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR Atony Zeidra Abidin,
dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu.

Kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang
dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan
bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Oey diduga menyerahkan dana YPPI itu sebesar Rp68,5 miliar kepada
pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi
Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru
Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.

Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada
para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang
tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai
Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari
kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian
masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23
Tahun 1999 tentang BI.

Kronologi

Dalam sidang perkara itu, tergambar jelas bagaimana dana itu berpindah
dari tangan sang pemberi ke rengkuhan si penerima. Terdakwa dan
sejumlah saski di persidangan memberikan deskripsi yang sangat jelas
tentang peran besar Oey Hoy Tiong, Rusli Simanjuntak, Hamka Yandu, dan
Antony Zeidra Abidin.

Khusus untuk aliran dana ke sejumlah anggota DPR, Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) di dalam surat dakwaan menjelaskan telah berlangsung Rapat
Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003, yang antara lain membahas
kebutuhan dana untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

RDG tersebut dipimpin oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan
dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Gubernur, antara lain Aulia
Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Pada akhirnya, RDG sepakat penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar
untuk keperluan sosialisasi ke DPR dan untuk bantuan hukum para mantan
pejabat BI.

Menurut tim JPU, Rusli Simanjuntak melapor kepada Aulia Tantowi Pohan
tentang keperluan dana Rp40 miliar, dengan rincian Rp15 miliar untuk
pembahasan masalah BLBI dan 25 miliar untuk revisi UU BI di DPR.

Atas laporan itu, Aulia Pohan melapor kepada Burhanuddin dan berkata
kepada Rusli, "Anda silahkan tindak lanjuti pertemuan dengan DPR,".

Kemudian, pada 27 Juni 2003, Rusli membuat catatan kebutuhan dana yang
ditujukan kepada Aulia Tantowi Pohan dan Maman H. Sumantri selaku
penasihat YPPI.

Setelah catatan itu disetujui oleh Aulia dan Maman, kemudian dana YPPI sebesar Rp15 miliar dapat dicairkan.

Rusli dan Asnar Asnari kemudian menyerahkan uang itu kepada anggota DPR Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin.

Aliran uang ke DPR berlanjut dengan diawali pertemuan antara Rusli
Simanjuntak dan dua anggota DPR, yaitu Hamka Yandu dan Antony Zeidra
Abidin. Pertemuan itu terjadi pada September 2003 di Hotel Hilton yang
kini sudah berubah nama menjadi Hotel Sultan, Jakarta.

Pertemuan itu menyepakati kebutuhan dana tambahan sebesar Rp25 miliar yang harus diserahkan kepada DPR.

Tim JPU menyatakan, Rusli menyampaikan kesepakatan itu kepada Aulia
Tantowi Pohan. Kemudian, Aulia meminta Asnar Asnari untuk mengecek
cadangan dana di YPPI, yang ternyata hanya tersisa Rp16,5 miliar.

Dengan persetujuan Aulia dan Maman H. Soemantri, Rusli bersama Asnar
mencairkan uang Rp16,5 miliar itu dalam dua tahap dan memberikannya
kepada anggota DPR Hamka Yandu serta Antony Zeidra Abidin.

Berdasarkan kesaksian mantan Analis Senior Biro Gubernur BI, Asnar
Ashari, penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima
tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton
Jakarta pada 27 Juni 2003.

Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah
Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian, terjadi
penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan
dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September
2003.

Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony.

Hamka Yandu tak tinggal diam. Politisii Golkar itu kemudian membeberkan
di depan pengadilan bahwa uang yang dia terima dari BI juga mengalir ke
seluruh anggota Komisi IX DPR kala itu. Dia menegaskan 52 orang anggota
komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu menerima uang yang
dia bagikan sendiri.

Pengakuan Hamka menyeret dua mantan anggota DPR yang kini menjadi
menteri Kabinet Indonesia Bersatu sebagai penerima dana, yaitu Menteri
Kehutanan M.S Kaban dan Meneteri Perncanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Paskah Suzetta. Serangan balik Aliran dana BI tidak hanya
menyerang sejumlah anggota DPR dan petinggi BI. Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Anwar Nasution, orang yang membongkar skandal itu, juga
tak luput dari tuduhan keterlibatan.

Hal ini sangat dipahami karena ketika skandal itu terjadi pada tahun
2003, Anwar masih berkantor di bank sentral sebagai Deputi Gubernur
Senior BI. Dia disebut mengetahui dan menyetujui aliran dan
pengembalian dana BI ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
(YPPI), setelah dana itu digunakan untuk bantuan hukum para mantan
pejabat BI dan untuk keperluan "hubungan baik" ke DPR.

Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong ketika bersaksi di persidangan
memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengaku pernah diperintah
oleh Anwar Nasution untuk memusnahkan dokumen yang terkait dengan
aliran dana BI.

Dalam kesaksiannya, Oey mengaku diajak oleh Aulia Tantowi Pohan yang
saat itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI untuk menemui Anwar
Nasution. Pertemuan terjadi sekitar tahun 2005 di rumah Anwar Nasution
yang saat itu sudah menjabat sebagai Ketua BPK.

Selama pertemuan, ketiga orang itu membahas tentang kejanggalan aliran
dana BI yang mulai tercium oleh BPK. Oey mengaku disuruh oleh Anwar
Nasution untuk melakukan pemusnahan.

"Yang dimaksud dokumen," kata Oey menjawab pertanyaan hakim Gusrizal
tentang apa yang akan dimusnahkan. Namun demikian, Oey mengaku tidak
memenuhi permintaan Anwar tersebut.

Sementara itu, M. Assegaf, penasihat hukum terdakwa kasus itu
Burhanuddin Abdullah mengatakan, kliennya tidak tahu menahu tentang
pertemuan itu.

Assegaf meperkirakan, dokumen yang akan dimusnahkan adalah dokumen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh
Anwar Nasution ketika masih menjadi Deputi Gubernur Senior BI.

Berkali kali tuduhan itu dibantah oleh Anwar. Berkali-kali pula umpatan
keluar darimulut Anwar Nasution bersamaan dengan bantahan yang dia
sampaikan.

Tak berselang lama setelah Oey bersaksi, Anwar menyebutnya
berhalusinasi. "Berhalusinasi ini orang," kata Anwar yang ditemui
wartawan di kantornya.

Anwar membenarkan saat itu pernah bertemu dengan Oey dan beberapa
pejabat BI lain, seperti Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Rusli
Simanjuntak. Pertemuan yang dilakukan di rumah Anwar itu membahas
penyelesaian kasus dana BI. Anwar mengaku hanya mengusulkan
pengembalian dana Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia (YPPI), tempat BI meminjam dana. Sekali lagi Anwar membantah
pernah memerintahkan pemusnahan aliran dana BI.

Namun demikian, fakta persidangan terus bergulir. Beberapa dari fakta
itu memojokkan Anwar. Salah satu fakta itu adalah surat elektronik yang
dikirim anwar kepada sejumlah mantan pejabat BI. Surat elektronik itu
membuktikan bahwa Anwar mengetahui urusan BI dengan DPR untuk membahas
revisi UU BI, sesuatu yang pada akhirnya diduga mengandung praktik suap
menggunakan dana bank sentral.

Surat elektronik itu ditujukan kepada kepada anggota Dewan Gubernur BI,
yaitu Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim
Tadjuddin, R. Maulana Ibrahim, dan Hartadi A. Sarwono.

Dalam surat itu Anwar menyebutkan BI perlu mengandalkan DPR jika BI
gagal melobi IMF dalam memperjuangkan kepentingan BI melalui revisi UU
BI. Bahkan, dalam surat elektronik itu, Anwar menyebut DPR sebagai
"pertahanan terakhir".

"Jika kita kalah, pertahanan terakhir adalah DPR yang akan melakukan
amandemen UU BI itu," tulis Anwar yang kala itu menjadi Deputi Gubernur
Senior BI.

Ungkapan Anwar itu menguatkan dugaan bahwa Ketua BPK itu mengetahui
tentang upaya amandemen UU BI, yang belakangan terungkap memakan dana
sebesar Rp31,5 miliar. Selama kasus itu bergulir, Anwar selalu
membantah menyetujui pencairan dana BI yang sebagian diduga mengalir ke
sejumlah anggota DPR itu.

Surat elektronik Anwar bermula ketika dirinya hadir dalam rapat Tim
Exit IMF. Dalam rapat itu, Anwar mendapat informasi bahwa Departemen
Keuangan meminta agar aturan tentang Dewan Supervisi dicantumkan dalam
amandemen UU BI.

Menurut Anwar, Departemen Keuangan berpendapat keberadaan Dewan Supervisi penting bagi pemerintah untuk mengawasi keuangan BI.

"Perlu kita lobi IMF dan setelah meyakinkannya, kita minta agar mereka
(IMF) meyakinkan Depkeu untuk tidak perlu mendirikan Dewan Supervisi,"
tulis Anwar dalam surat elektronik tertanggal 24 Juli 2003, atau dua
hari setelah Anwar menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI tentang aliran
dana BI Rp100 miliar.

Kali ini Anwar mengaku pernah mengirim surat elektronik tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apakah hubungan dengan DPR
yang dia sebut di dalam surat itu terkait dengan skandal aliran dana
BI. Dia hanya menjelaskan, kerjasama dengan DPR diperlukan karena
lembaga itu memiliki wewenang yan gkuat untuk meloloskan atau tidak
meloloskan revisi UU BI.

Serangan balik belum berakhir. Kini giliran mantan Anggota DPR Antony
Zeidra Abidin bersuara. Antony yang juga terjerat dalam kasus itu
merasa kesal kenapa hanya namanya yang disebut dalam laporan BPK
sebagai penerima dana BI.

Alhasil, pria yang kini menjadi wakil gubernur Jambi itu menuding
anggota BPK, Baharuddin Aritonang, melakukan pemerasan terhadap
dirinya. Dia mengaku pemerasan itu terjadi setelah BPK mulai mengendus
penyelewengan dana BI yang kemudian dilaporkan pada 2006.

"Baharuddin Aritonang memeras saya," kata Antony.

Menurut Antony, pemerasan itu terjadi dalam suatu pertemuan di restoran Basara di gedung Sumitmas Tower, Jakarta.

Antony menuding anggota BPK Baharuddin Aritonang meminta uang Rp500
juta dalam pertemuan itu. Pertemuan itu sedianya bertujuan untuk
membahas laporan BPK yang menyebut Antony telah menerima dana BI
sebesar Rp31,5 miliar.

Menurut Antony, uang Rp500 juta yang diminta Baharuddin adalah untuk
keperluan amandemen UU BPK, khususnya tentang pasal peralihan tentang
perpanjangan masa jabatan ketua dan anggota BPK.

Karena merasa tidak memiliki uang, Antony tidak memenuhi permintaan
Baharuddin. Menurut dia, penolakannya itu berbuntut pada pencantuman
nama Antony dalam laporan BPK tentang aliran dana BI kepada sejumlah
anggota DPR.

"Maka nama saya dicantumkan, " kata Antony kepada majelis hakim.

Tudingan itu serta merta dibantah oleh Baharuddin Aritonang. Baharuddin
adalah salah satu dari 52 nama yang disebut oleh Hamka Yandu sebagai
penerima dana BI pada 2003. Saat itu Baharuddin masih menjadi anggota
Komisi IX DPR RI.

Saling tuding dan saling bantah terus terjadi seiring laporan BPK
tentang skandal aliran dana BI. Laporan itu disusul dengan eforia
publik atas sepak terjang KPK dalam mengungkap fakta demi fakta dan
membekuk mereka yang diduga bertanggung jawab. Namun, sorak sorai
eforia publik itu belum bisa menjawab rasa penasaran atas akhir
skandal. Siapapun tidak bisa meramalkan arah bergulirnya bola panas
dana BI, termasuk Ketua BPK Anwar Nasution, sang pelapor.
inocent_fiRE
inocent_fiRE
"C E O"
Counter Attack Kasus Aliran Dana BI Ceoig6

Male
Lokasi : Naek bis jurusan UNDIP-Rmh pak Gino, trus belok kiri, sampingna persis ^ ^
Pekerjaan : calon pekerja
Points : 0
Reputasi : 0

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik